Friday, October 11, 2019

Trik Cara Buka Facebook Gratis Tanpa Kuota Di HP Android

Trik Cara Buka Facebook Gratis Tanpa Kuota Di HP Android – Media sosial yang kini telah hadir di dunia dan menyediakan fitur chatting antar pengguna diantaranya adalah Facebook, Instagram, whatsapp, Line, Twitter. Dari sekian banyak media sosial atau jejaring sosial tersebut facebook menjadi pilihan nomor satu yang lebih banyak penggunanya. Jika kita mempunyai banyak teman di media sosial facebook, dari mulai pagi, siang bahkan malam hari selalu ada teman kita yang aktif dan bisa diajak untuk chatting untuk bertukar gagasan dan ide sampai bertukar file yang bisa kita download karena fitur dalam facebook telah tersedia fitur mengirim dan menerima file seperti foto, video, document dan lain sebagainya. Untuk melakukan download file tersebut dibutuhkan kuota internet yang memadai.

Dalam kesempatan ini, apkhape.com akan berbagi Trik Cara Buka Facebook Gratis Tanpa Kuota Di HP Android. Untuk bisa membuka facebook, pertama adalah dengan menggunakan browser android, kemudian masuk dalam url 0.facebook.com, hanya saja ketika kita masuk dalam akun facebook tersebut ada batasan tersendiri, yaitu karena tampilan facebook yang terlihat adalah postingan status dari teman-teman facebook kita, sebaliknya, kita tidak akan menemukan tampilan foto dan video, jangankan untuk download, untuk melihatnya saja tidak bisa.

Alternatif selain 0.facebook.com, untuk bisa Buka Facebook Gratis Tanpa Kuota Di HP Android adalah dengan menggunakan cara akses melalui internet.org, situs ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum, namun ada juga sebagian yang tidak mengetahui cara buka facebook melalui internet.org ini kita bisa melihat foto dan video. Akses facebook melalui cara internet,org ini bisa dinikmati oleh semua provider jaringan seluler, seperti telkomsel simpati, telkomsel kartu as, indosat ooredoo, Axis dan XL Axiata maupun 3 (three/tri).

Untuk bisa akses facebook atau buka facebook tanpa kuota internet, bisa kita lakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1.       Siapkan sim card aktif. Kalau bisa yang memiliki kuota, kalau tidak ada, bisa juga minta tethering kepada teman sebentar saja hanya untuk membuka akun facebook milik kita dan download aplikasi.
2.       Download dan install aplikasi DISINI

Monday, August 27, 2018

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA CARACAS





PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA CARACAS
Nomor: 02/S-PPKD/2018

Panitia Pemilihan Kepala Desa Caracas Kecamatan Kalijati dengan ini mengumumkan Pelaksanaaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Caracas, Kecamatan Kalijati akan dilaksanakan pada:
Hari                 : Senin – Selasa (9 Hari)
Tanggal          : 10 – 18 September 2018
Tempat           : Sekretariat Panitia  (Kantor Desa Caracas)
Waktu             : Pukul 08.00 – 14.00 WIB

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa, Calon Kepala Desa Wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.       Warga Negara Republik Indonesia;
2.       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.       Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
4.       Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
5.       Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
6.       Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
7.       Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
8.       Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
9.       Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
10.   Berbadan sehat;
11.  Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
12.  Berkelakuan Baik;

Serta Bagi:
1.      Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai Calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon terpilih
2.      Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal Calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon terpilih
3.      Anggota BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala Desa diberhentikan sebagai anggota BPD sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Kepala Desa
4.      PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian
5.      Anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Komandan/Kepala Satuan minimal Tingkat Kabupaten.
6.      Anggota DPRD Kabupaten Subang yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa diberi cuti dari pejabat yang berwenang sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.






Kelengkapan Persyaratan Yang Harus Dipenuhi:
1.       Pas Photo ukuran 4 x 6 cm (berwarna dan hitam putih)
2.       Softcopy Pas Photo
3.       Surat keterangan bukti sebagai Warga Negara Indonesia dari pejabat Kabupaten
4.       Surat pernyataan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat yang bersangkutan dan ditandatangani di atas Materai Rp. 6.000.-
5.       Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan dan ditandatangani di atas Materai Rp. 6.000.-
6.       Photocopy Ijasah yang dilegalisir oleh pejabat berwenang mulai dari SD sampai Terakhir. Bagi Lulusan Paket B atau ujian persamaan, [paling lama] titi mangsa dikeluarkan Ijazah pada tanggal 10 Juni 2018.
7.       Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
8.       Surat pernyataan Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan dan ditandatangani di atas Materai Rp. 6.000.-
9.       Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Subang bahwa tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
10.   Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Subang bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
11.   Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Subang bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
12.   Surat keterangan berbadan sehat dari RSUD Subang berdasarkan uji medis paket 5
13.   Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
14.   Surat Keterangan dari Kepolisian setempat sebagai bukti berkelakuan baik.

Serta Bagi:
1.       Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali melampirkan surat permohonan cuti kepada pejabat yang berwenang
2.       Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa melampirkan surat cuti dari pejabat yang berwenang
3.       Anggota BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota BPD
4.       PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa melampirkan izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian
5.       Anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa melampirkan izin tertulis dari Komandan/Kepala Satuan minimal tingkat Kabupaten
6.       Anggota DPRD yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa melampirkan surat permohonan cuti kepada pejabat yang berwenang

Seseorang dinyatakan sebagai Bakal Calon Kepala Desa apabila yang bersangkutan telah menyerahkan formulir pendaftaran calon kepala desa yang diajukan secara tertulis (ditulis tangan) dan bermaterai Rp. 6.000,- kepada panitia Pemilihan kepala Desa dilampiri dengan berkas persyaratan yang telah ditetapkan masing-masing rangkap 3 (tiga).
Adapun untuk formulir pendaftaran dan kelengkapan persyaratan bakal calon dapat diperoleh di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Caracas, Kecamatan Kalijati.
Demikian Pengumuman ini disampaikan kepada seluruh warga Desa Caracas, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.
Caracas, 27 Agustus 2018
Ketua Panitia Pilkades Caracas



BAMBANG HERLAMBANG, SE

Sunday, August 26, 2018

Panitia Pilkades Caracas Menerima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa

Pesta Demokrasi masyarakat Desa Caracas, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat akan segera dilaksanakan, pasalnya, pada tanggal 5 Desember 2018 warga Desa Caracas akan memilih calon Kepala Desa Caracas untuk memimpin desa selama 6 tahun ke depan. Untuk itu, kami dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Caracas dengan ini sampaikan bahwa bagi warga Desa Caracas yang berniat maju dalam konstelasi Pilkades Caracas 2018 ini, kami menerima pendaftarannya, sebagai tambahan kami sampaikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Kepala Desa Caracas, diantaranya adalah sebagaimana berikut:
  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  7. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
  8. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai denganputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. Berbadan sehat;
  12. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  13. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah




Trik Cara Buka Facebook Gratis Tanpa Kuota Di HP Android

Trik Cara Buka Facebook Gratis Tanpa Kuota Di HP Android – Media sosial yang kini telah hadir di dunia dan menyediakan fitur chatting antar...