PENGUMUMAN
PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA CARACAS
Nomor: 02/S-PPKD/2018
Panitia
Pemilihan Kepala Desa Caracas Kecamatan Kalijati dengan ini mengumumkan
Pelaksanaaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Caracas, Kecamatan Kalijati
akan dilaksanakan pada:
Hari :
Senin – Selasa (9 Hari)
Tanggal :
10 – 18 September 2018
Tempat :
Sekretariat Panitia (Kantor Desa
Caracas)
Waktu :
Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Subang
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015
tentang Desa, Calon Kepala Desa Wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Warga Negara Republik Indonesia;
2.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika;
4.
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah
menengah pertama atau sederajat;
5.
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima)
tahun pada saat mendaftar;
6.
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
7.
Tidak sedang menjalani hukuman pidana
penjara;
8.
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani
pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa
yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan
berulang-ulang;
9.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai
dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
10.
Berbadan sehat;
11.
Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3
(tiga) kali masa jabatan;
12.
Berkelakuan Baik;
Serta Bagi:
1. Kepala Desa yang akan mencalonkan
diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai Calon sampai dengan
selesainya pelaksanaan penetapan Calon terpilih
2. Perangkat Desa yang mencalonkan
diri dalam pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan
terdaftar sebagai bakal Calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan
penetapan Calon terpilih
3. Anggota BPD yang mencalonkan diri
dalam pemilihan kepala Desa diberhentikan sebagai anggota BPD sejak yang
bersangkutan ditetapkan sebagai calon Kepala Desa
4. PNS yang mencalonkan diri dalam
pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat Pembina
kepegawaian
5. Anggota TNI/POLRI yang
mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis
dari Komandan/Kepala Satuan minimal Tingkat Kabupaten.
6. Anggota DPRD Kabupaten Subang
yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa diberi cuti dari pejabat yang
berwenang sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan
penetapan calon terpilih.
Kelengkapan Persyaratan Yang Harus Dipenuhi:
1.
Pas Photo ukuran 4 x 6 cm (berwarna dan hitam
putih)
2.
Softcopy Pas Photo
3.
Surat keterangan bukti sebagai Warga Negara
Indonesia dari pejabat Kabupaten
4.
Surat pernyataan Bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa yang dibuat yang bersangkutan dan ditandatangani di atas
Materai Rp. 6.000.-
5.
Surat pernyataan memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan dan
ditandatangani di atas Materai Rp. 6.000.-
6.
Photocopy
Ijasah yang dilegalisir oleh pejabat berwenang mulai dari SD sampai Terakhir.
Bagi Lulusan Paket B atau ujian persamaan, [paling lama] titi mangsa
dikeluarkan Ijazah pada tanggal 10 Juni 2018.
7.
Akta
Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
8.
Surat pernyataan Bersedia dicalonkan
menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan dan ditandatangani
di atas Materai Rp. 6.000.-
9.
Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri
Subang bahwa tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
10.
Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri
Subang bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau
lebih.
11.
Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri
Subang bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan
yang telah mempunyai hukum tetap.
12.
Surat
keterangan berbadan sehat dari RSUD Subang berdasarkan uji medis paket 5
13.
Surat
pernyataan dari yang
bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga)
kali masa jabatan.
14.
Surat Keterangan dari Kepolisian setempat
sebagai bukti berkelakuan baik.
Serta Bagi:
1.
Kepala Desa yang akan mencalonkan diri
kembali melampirkan surat permohonan cuti kepada pejabat yang berwenang
2.
Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam
pemilihan Kepala Desa melampirkan surat cuti dari pejabat yang berwenang
3.
Anggota BPD yang mencalonkan diri dalam
pemilihan Kepala Desa melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota BPD
4.
PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan
Kepala Desa melampirkan izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian
5.
Anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri dalam
pemilihan Kepala Desa melampirkan izin tertulis dari Komandan/Kepala Satuan
minimal tingkat Kabupaten
6.
Anggota DPRD yang mencalonkan diri dalam
pemilihan Kepala Desa melampirkan surat permohonan cuti kepada pejabat yang
berwenang
Seseorang
dinyatakan sebagai Bakal Calon Kepala Desa apabila yang bersangkutan telah
menyerahkan formulir pendaftaran calon kepala desa yang diajukan secara
tertulis (ditulis tangan) dan bermaterai Rp. 6.000,- kepada panitia Pemilihan
kepala Desa dilampiri dengan berkas persyaratan yang telah ditetapkan masing-masing
rangkap 3 (tiga).
Adapun untuk
formulir pendaftaran dan kelengkapan persyaratan bakal calon dapat diperoleh di
Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Caracas, Kecamatan Kalijati.
Demikian
Pengumuman ini disampaikan kepada seluruh warga Desa Caracas, Kecamatan
Kalijati, Kabupaten Subang.
Caracas, 27 Agustus 2018
Ketua Panitia
Pilkades Caracas
BAMBANG HERLAMBANG, SE